Tata Cara Keanggotaan REI Jogja
Dalam memilih pengembang atau dalam hal ini penyedia rumah, kita harus jeli dan cermat. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali kasus di luaran tentang pengembang yang bermasalah. Entah itu melakukan penipuan dengan membawa kabur uang konsumen, waktu perampungan pembangunan yang tak kunjung usai, atau legalitas yang bermasalah. Untuk menghindari generalisasi pengembang yang nakal, maka pada 11 Januari 1972, beberapa pengembang bersatu dan berkumpul dalam kibaran bendera Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI).
Tak hanya sebagai wadah komunikasi tapi juga menjadi pertimbangan keputusan pemerintah. Ibarat sebuah pohon yang mulanya kecil, ia terus berkembang dan menjadi pengayom bagi pohon-pohon kecil, Persatuan Real Estat Indonesia (REI) terus berkembang untuk perumahan. Sejarah panjang perjalanan Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) selama lebih dari seperempat abad, (1972 sampai sekarang), tak saja sarat romantika pergulatan anak bangsa dalam memperkawinkan gagasan, sikap, karya, dan terutama cita-cita para pelakunya. Lebih dari itu, kemudian terbukti, REI tampil sebagai asosiasi besar properti di Indonesia. Cukup banyak untuk menandai kiprah REI yang menjadi bagian dari cerita bangsa, dan itu menarik untuk disimak. REI yang semula hanya ada di Jakarta (1972), sampai sekarang telah mempunyai pengurus di daerah yang berjumlah 33, sama persis dengan jumlah provinsi Indonesia, tak terkecuali di Jogjakarta. “Awalnya REI DIY hanya suatu paguyuban,” papar Remigius, yang akrab dipanggil Pak Remi. Suatu wadah untuk sekadar berkumpul, sharing bareng dan membuka akses ke pemerintah.
REI merupakan wadah bagi para pengembang atau perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengelolaan perumahan dan pemukiman. Sejak mulai didirikan hingga sekarang, REI telah mempunyai ribuan anggota dan menjadi rujukan bagi para konsumen pencari rumah karena harapannya para anggota REI mempunyai track record yang cukup baik. Hal ini diamini Ir. Remigius Edi Waluyo, selaku ketua REI DPD DIY, “Setahun 2 kali kita mengadakan diklat untuk meningkatkan profesionalitas para anggota, baik tingkat lokal maupun pusat.” Karena menjadi rujukan, tak ayal lagi, banyak pengembang yang ingin menjadi anggota REI. Keanggotaan REI terbuka seluas-luasnya bagi para pengembang, baik pengembang lama maupun pengembang baru. “Pada dasarnya, keanggotaan REI itu sangat sederhana. Badan hukumnya harus Perseroan Terbatas (PT), mengajukan surat permohonan ke sekretariat REI, cukup ke DPD. Melampirkan daftar proyek, jika belum punya daftar proyek, ndak masalah. Kita sangat welcome sekali bagi para anggota baru, “ imbuh Remigius.
Mekanisme pendaftaran keanggotaan REI kurang lebih lengkapnya seperti di bawah ini :
Anggota Baru
1. Mengajukan Surat Permohonan menjadi Anggota REI (di atas kop perusahaan) dengan melampirkan :
-. Pas photo Direktur Utama, ukuran 4 x 6 : 2 lembar
-. Fotocopy KTP Direktur Utama
-. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan atau akte perubahan yang menyebutkan bidang usaha Realestat / sebagai pengembang
-. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan di Jakarta
-. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
-. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
-. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
-. Susunan Dewan Komisaris / Direksi ( Nama & Jabatan ) serta struktur Organisasi Perusahaan
2. Mengisi biodata perusahaan & data proyek yang telah dikerjakan / rencana proyek yang akan dikembangkan
3. Rekomendasi dari 2 ( dua ) anggota aktif REI
4. Surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi semua ketentuan / peraturan yang berlaku, dan menjalankan etika profesi sesuai Saptabrata REI( dibuat di atas kop surat perusahaan & ditandatangani di atas meterai).
5. Mengikuti pertemuan dengan “Tim Penerimaan Keanggotaan ”, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan wajib diikuti oleh Direktur Utama atau salah seorang anggota direksi sesuai dengan Akte Perusahaan.
6. Setelah dinyatakan diterima menjadi anggota, diwajibkan membayar kewajiban , berupa uang pangkal.
7. Keanggotaan REI harus diperbarui setiap setahun sekali.
“Setiap tahun ada registrasi atau daftar ulang. Persyaratannya hampir sama dengan pendaftaran anggota baru. Mencantumkan daftar proyek,” terang Remigius.
Anggota Daftar Ulang :
1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP REI melalui DPD terkait. Mengisi biodata perusahaan dan melaporkan perkembangan data proyek yang telah dikerjakan dan atau rencana proyek yang akan dikembangkan.
2. Dinyatakan sebagai anggota “tidak bermasalah“ oleh tim Penyelesaian Masalah Keanggotaan REI.
3. Membayar Iuran Pendaftaran Ulang.
4. Menyelesaikan tunggakan iuran sebelumnya ( bila mempunyai tunggakan)
5. Jika dalam pendaftaran ulang ada anggota bermasalah, REI akan memberi sanksi bahkan bisa dikeluarkan dari keanggotaan REI.
Hal ini senada dengan Remigius, “Biasanya lewat SP (Surat Peringatan) dahulu. DPD REI berhak memberi sanksi bagi para anggota yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan AD/ART dan SAPTA BRATA.” Sapta Brata merupakan kode etik yang harus ditaati oleh semua anggota REI. “Sapta Brata REI itu menitikberatkan ke etika bisnis,” imbuhnya.
Kode Etik Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia yang tertuang dalam SAPTA BRATA :
1. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
4. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha realestat dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
5. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa menjunjung tinggi dan mematuhi AD/ART serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
6. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, dengan sesama perusahaan senantiasa saling menghormati, menghargai, dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
7. Anggota REI dalam melaksanakan usahanya, senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Manfaat atau keuntungan menjadi anggota REI sangat banyak sekali, diantaranya adalah memperoleh ketentuan keterangan dan memahami tentang peraturan-peraturan atau perundangan-undangan baru baik nasional maupun daerah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme anggota ada diklat atau pembinaan baik tingkat lokal maupun pusat yang diadakan setahun 2 kali atau setiap ada kebutuhan. Ada ajang sharing antar anggota. REI juga menjembatani antara pemerintah dengan pengembang jika ada ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang memberatkan pengembang. “ Banyak keuntungan menjadi anggota REI, salah satunya adalah pengembang dapat membuat proyek di luar daerah DPD yang diikutinya, misalnya pengembang yang menjadi anggota DPD Jogja dapat melebarkan sayap propertinya ke daerah Kalimantan. Hal ini disebut keanggotaan lintas sektoral dan pengembang yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari DPD setempat. Tidak perlu mendaftar ke DPD yang dituju, cukup melaporkan saja,” terang Remigius. “Kebutuhan akan perumahan adalah hal yang mutlak dan tak bisa terbantahkan,” ungkap Remi yang alumnus Teknik Sipil UAJY. Oleh karenanya pihak perbankan diharapkan memberikan kemudahan akses pinjaman kepada masyarakat yang butuh dana untuk kepemilikan rumah. Pemerintah sendiri mempunyai program pembangunan sejuta rumah dan seribu tower. Alangkah bijaksananya jika program tersebut terealisasikan, tentu diikuti langkah penambahan belanja Negara, khususnya yang dialokasikan ke pembangunan perumahan. Peran pemerintah disini sangat vital, penentu kebijakan harus membuat suatu regulasi yang berdampak banyak (multi effect player), tak hanya menguntungkan satu pihak saja, entah itu pemerintah, pengusaha ataupun masyarakat”, ujar Remi penuh harap. Greg-RJI.com)