Regulasi Penyelenggaraan Perumahan Kabupaten Bantul 2013
Bantul sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa tahun terakhir ini menjadi arah ekspansi besar-besaran para pelaku bisnis perumahan di kota Jogja. Lahan yang masih cukup luas, didukung dengan harga tanah yang mungkin masih cukup terjangkau, menjadi magnet besar para pengembang untuk melebarkan sayap propertinya. Pergerakan nyata para pengembang dalam menyasar daerah Bantul terlihat dengan semakin banyaknya proses pembangunan perumahan di berbagai sudut Kabupaten Bantul. Melihat pertumbuhan properti di Kabupaten Bantul yang meningkat tajam, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul secara khusus telah mengatur penyelenggaraan perumahan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan utilitas untuk menunjang kelengkapan hidup di dalam lingkungan tersebut. Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan, diharapkan proses pembangunan lebih terkontrol, teratur dan sesuai dengan arah perkembangan Kabupaten Bantul. Selain itu Peraturan Daerah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung penataan dan pengembangan wilayah yang sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut adalah penyelenggaraan perumahan oleh pengembang dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kavling yang meliputi prasarana dan sarana lingkungan perumahan, kepadatan, ketentuan bangunan, pengelolaan lingkungan, dan penyelenggaraan perumahan.
Setiap perumahan di Kabupaten Bantul wajib memiliki sebuah perencanaan lingkungan yang mampu memberikan kemudahan bagi semua orang, termasuk yang memiliki ketidakmampuan fisik atau mental seperti para penyandang cacat, lanjut usia, ibu hamil dan penderita penyakit tertentu atas dasar pemenuhan asas aksesibilitas. Selain itu setiap penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Bantul harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan dilengkapi dengan prasarana sarana dan utilitas yang memadahi. Prasarana lingkungan perumahan meliputi, jalan, drainase, air limbah, persampahan, dan penerangan jalan. Sarana lingkungan perumahan meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, dan fasilitas umum dan sosial. Sedangkan utilitas umum perumahan berupa air bersih dan pemadam kebakaran.
Berkaitan dengan sarana lingkungan perumahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Bagian Ketiga, Pasal 13, diatur :
1. Jenis dan besaran disesuaikan jumlah penghuni dengan perhitungan jumlah penghuni 5 (lima) jiwa dan ketentuan yang berlaku.
2. Fasilitas pendidikan yang harus tersedia dalam lingkungan perumahan paling sedikit berupa;
A. 1 (satu) unit Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk setiap 200 (dua ratus)unit rumah
B. 1 (satu) unit Sekolah Dasar untuk setiap 1.200 (seribu dua ratus) unit rumah
C. 1 (satu) unit Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama untuk setiap 5.000 (lima ribu)unit rumah, dan
D. 1 (satu) unit Sekolah Lanjutan Tingkat Atas untuk setiap 6.000 (enam ribu) unit rumah
3. Fasilitas kesehatan yang harus tersedia dalam lingkungan perumahan paling sedikit berupa;
A. 1 (satu) unit Balai Pengobatan untuk setiap 600 (enam ratus) unit rumah
B. 1 (satu) unit Balai Kesehatan Ibu Anak/Rumah Sakit Bersalin untuk setiap 2.000 (dua ribu) sampai dengan 6.000 (enam ribu) unit rumah
C. 1 (satu) unit Puskesmas untuk setiap 24.000 (dua puluh empat ribu) unit rumah; dan
D. 1 (satu) unit Rumah Sakit untuk setiap 48.000 (empat puluh delapan ribu) unit rumah.
4. Fasilitas perbelanjaan dan niaga yang harus tersedia dalam lingkungan perumahan paling sedikit tersedia 1 (satu) pasar untuk setiap 6.000 (enam ribu) unit rumah.
5. Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang harus tersedia dalam lingkungan perumahan berupa:
A. sarana ruang terbuka berupa taman, tempat olah raga, tempat bermain, parkir lingkungan,
B. sarana sosial budaya paling rendah tersedia 1 (satu) unit lahan tempat untuk kegiatan termasuk lahan untuk tempat ibadah,
C. luasan lahan untuk huruf a dan huruf b mengikuti ketentuan 1,2 (satu koma dua) m2 /orang, dan
D. lahan untuk pemakaman umum dapat disediakan oleh pengembang atau dapat bekerjasama dengan Pemerintah Desa atau pihak lain yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman (MOU).
6. Letak fasilitas umum dan fasilitas sosial di lokasi yang mudah dijangkau dan dapat dimanfaatkan penghuni perumahan atau masyarakat sekitar dan bukan merupakan ruang sisa.
7. Taman-taman yang direncanakan sebagai fasilitas umum harus dilengkapi dengan tanaman peneduh.
Selain itu dalam Peraturan Daerah Tersebut juga mengatur tentang kepadatan lingkungan perumahan meliputi kepadatan penduduk, kepadatan kavling, dan kepadatan bangunan. Kepadatan penduduk mengatur di tiap rumah rata-rata dihuni 5 (lima) orang, dan untuk 1 (satu) Hektar memiliki penghuni sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) jiwa, sehingga kepadatan penduduk 28 (dua puluh delapan) m2/jiwa. Perbandingan luas tanah efektif yang dapat dimanfaatkan untuk kavling dari luas lahan keseluruhan adalah 65% dan sisanya 35% digunakan untuk pembangunan prasarana lingkungan. Koefisien Dasar bangunan (KDB) paling tinggi 50% (lima puluh persen) untuk selanjutnya pemilik rumah dapat mengembangkan dengan KDB sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam rencana tata ruang yang berlaku. Ada perubahan luas kavling minimal yang diberlakukan dalam Peraturan Daerah tersebut, jika pada tahun-tahun kemarin luas minimal 72 m2, maka saat ini luas kavling minimal adalah 60 (enam puluh) meter persegi. Dengan diterbitkannya regulasi Peraturan Daerah Tentang penyelenggaraan Perumahan, diharapkan pengembangan perumahan bisa terkendali dan sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut sebagai antisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian yang bergeser sebagai kawasan perumahan. Greg-Red
Dinas Perijinan
Kabupaten Bantul
Jl. lingkar Timur Manding, Trirenggo
Telp. : 0274. 367867
Email : perijinan@bantulkab.go.id
perizinanbantul@yahoo.com
Website http : perijinan.bantulkab.go.id