Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Alternatif KPR Masyarakat Jogja dengan PPR SYARIAH

    Pimpinan PPR BPD DIY SYARIAH
    PPR SYARIAH
    Pelayanan PPR  BPD DIY SYARIAH
    Pimpinan PPR  BPD DIY SYARIAH

    Melonjaknya harga properti yang terjadi akhir-akhir ini memberikan pengaruh terhadap daya beli masyarakat, sehingga menjadikan peran perbankan sangat penting dalam industri properti. Pasalnya, bank bisa menjadi penghubung antara pihak pengembang dengan calon konsumen yang hendak memiliki rumah, namun belum memiliki dana yang mencukupi untuk melakukan pembelian secara tunai. Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank untuk memiliki rumah, karena dengan sistem ini masyarakat dapat mewujudkan impian untuk memiliki rumah. Namun, dengan banyaknya produk pembiayaan KPR yang ditawarkan oleh industri perbankan, mengharuskan masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih sistem pembayaran KPR. Konsumen pun dapat memilih sistem pembiayaan KPR secara konvensional atau pembiayaan yang berbasis Syariah. Kedua sistem pembiayaan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih fasilitas KPR.

    Di tengah persaingan fasilitas KPR yang ada menjadikan pembiayaan kepemilikan rumah berbasis syariah banyak dilirik oleh masyarakat dikarenakan terdapat beberapa keunggulan yang dimiliki. Perbedaan pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada akadnya. Pada bank konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, sedangkan KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah.

    Salah satu perbankan Syariah yang menyediakan fasilitas Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR Syariah) adalah PT. Bank BPD DIY SYARIAH. Untuk saat ini, PPR Syariah PT. Bank BPD DIY, menggunakan akad murabahah (jual beli). Keunggulan dari penggunaan akad murabahah adalah memberikan kepastian angsuran nasabah yang tidak berubah sampai dengan jangka waktu pembiayaan selesai, dikarenakan harga jual beli sudah ditentukan di depan dan bebas riba . “Pembiayaan Pemilikan Rumah dengan akad murabahah atau jual beli yang diterapkan oleh PT. Bank BPD DIY Syariah, dapat digunakan nasabah untuk pembelian rumah baru dan rumah bekas, dengan angsuran tetap sesuai perjanjian awal yang sudah disepakati antara bank dan nasabah,” ujar Supriyanto, Pemimpin Cabang PT. Bank BPD DIY Syariah yang didampingi oleh Saifuddin Anshori selaku Penyelia Pemasaran Bisnis, di kantornya Jalan Cik Di Tiro No.34 Jogjakarta.

    Supriyanto menambahkan, jangka waktu pembiayaan PPR Syariah PT. Bank BPD DIY sampai dengan 15 tahun untuk pembiayaan rumah baru, dan 10 tahun untuk pembiayaan rumah second. Bagi masyarakat yang tertarik untuk menggunakan fasilitas PPR Syariah PT. Bank BPD DIY, dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan Bank. Ketentuan yang diajukan PT. Bank BPD DIY Syariah antara lain memiliki sertifikat, IMB dan rumah siap huni. Apabila IMB masih dalam proses harus ada jaminan bahwa nantinya IMB tersebut akan tetap terbit.
    “Kredibilitas pengembang, maupun status hukum rumah yang akan dibeli menjadi salah satu pertimbangan kami dalam meloloskan permohonan pembiayaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah yang menjadi salah satu prioritas tertinggi kami,” terang Supriyanto.

    Dalam perjalanannya PPR Syariah PT. Bank BPD DIY mendapat respon yang cukup bagus dari masyarakat. Nasabahnya yang menggunakan PPR Syariah PT. Bank BPD DIY pun beragam, dari berbagai latar belakang profesi dan golongan. “ Nasabah kami memang cukup beragam, kami tidak membedakan latar belakang nasabah, hal ini menepis anggapan bahwa Bank Syariah hanya terbatas untuk kalangan muslim saja, kami terbuka bagi semua nasabah.” imbuh Supriyanto.

    Dalam hal komposisi nasabah, Supriyanto menjelaskan, saat ini komposisinya masih 50 : 50, antara PNS dengan kalangan swasta. Mengenai dominasi nasabahnya yang berasal dari kalangan menengah, Supriyanto menganggap hal tersebut wajar terjadi, pasalnya kenaikan harga properti di Jogja yang tak terkendali beberapa tahun belakangan. “Lebih dari 60% harga properti di Jogja saat ini berada di kisaran Rp. 300 juta keatas, jadi wajar bila kalangan menegah yang menjadi nasabah utama KPR maupun PPR untuk saat ini. Namun demikian, kami juga memiliki nasabah PPR Syariah dari golongan menengah kebawah walaupun jumlahnya tidak sebesar kalangan menengah keatas,” jelasnya. Timur-Red

    Bank BPD DIY Syariah
    Jl. Cik Di Tiro No. 34 Yogyakarta
    Telp. (0274) 550 740 - 550 741
    Fax. (0274) 513 381

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain