Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Poin Strategis Tata Ruang RTRW Provinsi DIY 2019 – 2039

    Peta Rencana Pola Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta

    Jangka waktu RTRW DIY yakni 20 tahun dan ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan atau perubahan batas teritorial wilayah provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang–undangan, terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang provinsi dan atau dinamika internal provinsi, RTRW DIY dapat ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam tahun.

    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009–2029 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. RTRW ini resmi diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 2019.

    Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

    RTRW kemudian dibagi sesuai fungsi dan tujuan kegiatannya. Yakni Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi. Selanjutnya Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. Dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.

    Wilayah DIY memiliki luas sebesar 3.185,80 km² dengan Bujur Timur dengan batas wilayah :
    a. Sisi Utara dengan Kabupaten Magelang dan Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
    b. Sisi Timur dengan Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
    c. Sisi Selatan dengan Samudera Hindia.
    d. Sisi Barat dengan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.

    Untuk Kawasan Perkotaan Yogyakarta yang meliputi :
    a. Kotamadya Yogyakarta.
    b. Kecamatan Depok.
    c. Sebagian Kecamatan Ngaglik.
    d. Sebagian Kecamatan Mlati.
    e. Sebagian Kecamatan Godean.
    f. Sebagian Kecamatan Gamping.
    g. Sebagian Kecamatan Ngemplak.
    h. Sebagian Kecamatan Kasihan.
    I. Sebagian Kecamatan Sewon.
    j. Sebagian Kecamatan Banguntapan.

    Wilayah Perkotaan yang ditetapkan sebagai PKW ialah Sleman dan Bantul.

    Wilayah Perkotaan yang ditetapkan sebagai PKL terdiri atas ibu kota Kecamatan dan satuan permukiman yang meliputi :
    a. Kawasan Perkotaan Wates Kabupaten Kulon Progo.
    b. Kawasan Perkotaan Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
    c. Ibu kota Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo.
    d. Ibu kota Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo.
    e. Ibu kota Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.
    f. Ibu kota Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo.
    g. Satuan permukiman Dekso, Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo.
    h. Ibu kota Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul.
    i. Ibu kota Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.
    j. Ibu kota Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul.
    k. Ibu kota Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul.
    l. Ibu kota Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman.
    m. Ibu kota Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.
    n. Ibu kota Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman.
    o. Ibu kota Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman.
    p. Ibu kota Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul.
    q. Ibu kota Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul.
    r. Satuan permukiman Sambipitu, Kecamatan Pathuk Kabupaten Gunungkidul.
    s. Ibu kota Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

    Jaringan jalan nasional - jalan arteri primer, terdiri atas peningkatan dan atau pengembangan jalan baru yang terdiri atas:
    a. Yogyakarta – Temon.
    B.Temon – Borobudur.

    Jogja Outer Ringroad (JOR) yang meliputi:
    1. Sentolo – Minggir.
    2. Minggir – Tempel.
    3. Tempel – Prambanan.
    4. Sentolo – Imogiri.
    5. Imogiri – Piyungan.
    6. Piyungan – Prambanan.
    Jalan bebas hambatan (Tol) terdiri dari :
    1. Cilacap – Yogyakarta.
    2. Yogyakarta – Bawen.
    3. Yogyakarta – Solo.
    4. Yogyakarta – Kulon Progo.

    Jalan Strategis Provinsi, meliputi : Yogyakarta – Barongan, Palbapang – Samas, Dawung – Makam Imogiri, Sampakan – Singosaren, Patuk – Terong, Terong – Dlingo, Siluk – Kretek, Srandakan – Poncosari – Pandansimo, Poncosari – Kretek, Parangtritis – batas Bantul 2, Gedongkuning – Wonocatur, Piyungan – Imogiri, Klepu – Siluwok, Sentolo – Brosot, Nagung – Cicikan, Demen – Glagah, Ngremang – Brosot, Sindutan – Congot, Panggang – Girijati, Wonosari – Mulo, Mulo –Tepus, Mulo – Baron, Karangmojo – Ponjong, Ponjong – Tambakromo, Wonosari – Nglipar, Sambipitu – Nglipar, Nglipar – Semin, Ngalang – Hargomulyo, Hargomulyo – Watugajah, Jepitu – Wediombo, Jerukwudel – Ngungap, Jerukwudel – Sadeng, Purwodadi – Pantai Siung, Batas Bantul 2 – Girijati, Planjan – Baron, Baron – Tepus, Bedoyo – Pracimantoro, Yogyakarta – Kaliurang, Prambanan – Piyungan, Jalan Arteri Utara Timur – Jalan Arteri Utara Barat.

    Jalan Jalur Lintas Selatan yang meliputi : Congot – Ngremang – Pandansimo – Samas – Parangtritis – Batas Bantul 1 – Girijati – Legundi – Saptosari – Planjan – Tepus – Jerukwudel – Baran – Duwet.

    Jaringan Jalur Kereta Api Umum Baru : jalur kereta api Samas – Yogyakarta – Borobudur berupa jalur kereta api Yogyakarta – Samas dan reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta – Magelang, Jalur kereta api Bandara YIA Kecamatan Temon – Samas – Parangtritis.

    Stasiun Kereta Api yang akan dikembangkan menjadi pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development) meliputi :
    a. Stasiun Tugu di Kota Yogyakarta.
    b. Stasiun Lempuyangan di Kota Yogyakarta.
    c. Stasiun Patukan di Kabupaten Sleman.
    d. Stasiun Kedundang di Kabupaten Kulon Progo.
    e. Stasiun Wates di Kabupaten Kulon Progo.
    f. Stasiun Sentolo di Kabupaten Kulon Progo.
    g. Stasiun Maguwo di Kabupaten Sleman.
    h. Stasiun Tempel di Kabupaten Sleman.
    I. Stasiun Palbapang di Kabupaten Bantul.

    Untuk pemetaan kawasan peruntukan industri, seluas 5.589,79 hektar, terdiri atas :
    a. Kawasan di Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul dengan luas 330,5 hektar.
    b. Kawasan di Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan luas 188,33 hektar.
    c. Kawasan di Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul dengan luas 72,46 hektar.
    d. Kawasan di Kecamatan Sentolo dan Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo dengan luas 3.809,43 hektar.
    e. Kawasan di Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo dengan luas 305,31 hektar.
    f. Kawasan Candirejo di Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul dengan luas 244,65 hektar.
    g. Kawasan Mijahan di Kecamatan Semanu, Kecamatan Karangmojo, dan Kecamatan Wonosari di Kabupaten Gunungkidul dengan luas 574,88 hektar.

    Kawasan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) seluas 893,39 hektar terdapat di :
    a. Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo dengan luas 603 hektar.
    b. Kecamatan Depok dan Berbah Kabupaten Sleman dengan luas 253,46 hektar.
    c. Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul dengan luas 36,53 hektar.

    Untuk permukiman, setiap orang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dan wajib melaksanakan setiap ketentuan perizinan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud terdiri atas :
    a. Izin prinsip.
    b. Izin lokasi yang menyangkut fungsi ruang.
    c. Izin penggunaan pemanfaaatan tanah.
    d. Izin mendirikan bangunan yang menyangkut koefisien dasar bangunan, koefisien lantai Bangunan dan garis sempadan bangunan. Wahyu Pras – red
    **Dari Berbagai Sumber
    http://bappeda.jogjaprov.go.id/download

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain