Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Manfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

    Manfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
    Tim PTSL Desa Sitimulyo & Desa Srimartani Kantah Kabupaten Bantul
    Penyerahan sertipikat tanah oleh Bupati Bantul
    Tri Wibisono, ST, MT

    Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan misalnya pengusaha, BUMN, dan bahkan pemerintah. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas aset properti berupa bidang tanah yang dimiliki.

    Namun, banyak masyarakat yang sudah membayangkan prosedur birokrasi berupa berkas, formulir, dan identitas dalam proses sertifikasi yang membuat banyak warga yang cenderung 'malas' mengurus legalitas aset tanah mereka. Pemerintah pun merespon fenomena tersebut dengan reformasi birokrasi di lembaga pelayanan masyarakat. Melalui Kementerian ATR/BPN, sejak tahun 2017 pemerintah telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri. Selain untuk kepastian hukum, dengan disertifikatkannya seluruh tanah di Indonesia, informasi bidang tanah dapat digunakan sebagai instrumen pengambilan keputusan serta investasi.

    PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Seperti yang disampaikan oleh Tri Wibisono, ST, MT, selaku Kepala Kantor Wilayah ATR/BPB DIY, “PTSL menjadi program andalan BPN untuk menerbitkan sertipikat dan meningkatkan validasi data dari segi kuantitas dan kualitas pendataan semua bidang tanah di desa/kelurahan di seluruh Indonesia tanpa kecuali,” terangnya. Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa mengurus sertifikat tanah, khususnya program PTSL ini, ada langkah yang harus dipersiapkan sebelum berkas lengkapnya di proses di BPN.

    Tri Wibisono, mengatakan, pelaksanaan PTSL 2019 diupayakan tidak lagi dilakukan secara sporadis, namun cukup dengan beberapa desa atau kelurahan untuk memenuhi kriteria lengkap. Sehingga area kerja PTSL yang kita laksanakan tidak menyebar, namun dengan melibatkan peran kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan karang taruna, aparat desa, dan babinsa untuk mengumpulkan data. Jenis tanah yang bisa diproses lewat PTSL yakni untuk sertifikat yaitu tanah adat atau tanah perorangan.

    Sejak tahun 2018 lalu, melalui Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas, dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.

    Melalui payung hukum berupa Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang kemudian ditindak lanjuti ke Pemerintah Daerah setempat berdasarkan zona wilayahnya. Selanjutnya diteruskan ke wilayah masing-masing kelurahan melalui instrumen kelompok yang dibentuk dan ditunjuk mengkoordinir PTSL di tiap zona dalam desa/kelurahan. “Namun biaya untuk persiapan yang meliputi pemberkasan, pengadaan dan pemasangan patok, adalah menjadi tanggung jawab peserta,” ungkapnya lagi.

    Para pemohon atau masyarakat yang ingin mendaftarkan kepemilikan tanahnya lewat PTSL ini, harus membawa beberapa dokumen resmi yang berisi data yang dibutuhkan pihak BPN. "Untuk memproses sertipikat tanah itu tetap ada syarat kelengkapannya seperti ada melunasi kewajiban PBB-nya, kelengkapan keterangan waris, surat kepenguasaan tanah secara fisik, surat keterangan bahwa lahan tersebut tidak sengketa, dan pemasangan patok pembatas. Semuanya itu baru dinyatakan lengkap setelah terjadi pengumpulan data yuridis, kemudian diukur lahannya," jelas Tri Wibisono.

    Kita ada timnya, ada satgasnya, yang akan mensertifikatkan lahan satu kelurahan tersebut secara masif melalui pendekatan sosialisasi," lanjutnya. Dari prosedur tersebut masyarakat yang mengajukan sertifikat perlu memasang patok berupa tiang besi atau cor untuk memudahkan petugas BPN mengukur lahan yang akan disertifikatkan. "Setelah pemilik memasang patok untuk diukur setelah itu pihak pemohon memberikan keterangan pada pihak BPN setelah surat itu langsung dilakukan pengukuran. Setelah itu dilakukan penelitian dan verifikasi pemeriksaan tanah apakah benar ini batas batasnya," paparnya lagi.

    Proses selanjutnya yang dilakukan kata Tri Wibisono yaitu satgas pemeriksa tanah yang tadi mengukur, kemudian mengolah data tersebut baru kemudian hasil ukurnya diverifikasi ulang. Kemudian status tanah akan diumumkan di pihak kelurahan dan papan pengumuman, bila dalam durasi waktu 14 hari khusus untuk program PTSL setelah pengumuman tidak ada yang keberatan mengenai pendataan tanah tersebut sudah menjadi hak milik seseorang maka surat sertifikat sudah bisa diterbitkan.

    Setelah diumumkan di kelurahan, selama 14 hari nggak ada komplain baru diproses kan dengan pengesahan pengumuman setelah itu baru disahkan kemudian setelah itu baru dicetak sertifikatnya untuk penerbitan sertifikatnya. Setelah semua diagendakan dengan baik setelah itu baru diserahkan," paparnya. Untuk durasi program PTSL dari mulai pemohon menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi maka masyarakat hanya perlu menunggu sekitar 45 hari. Apabila dibandingkan dengan pengajuan dalam program sertifikat individu memiliki durasi lebih lama yaitu sekitar 60 sampai 120 hari.

    Sebagai informasi, gencarnya program untuk mensertifikatkan tanah di Indonesia ternyata mendapat respon positif, termasuk masyarakat provinsi DIY. Buktinya, BPN DIY mencatat pada tahun 2017 lalu mencapai 100.000 sertipikat, kemudian di tahun 2018 mencapai 240.000 sertipikat, dan di tahun 2019 ini kami targetkan 270.000 sertipikat bisa kami selesaikan. Data terakhir, kami masih menyisakan sekitar 60.000 sertipikat untuk memenuhi target lengkap di tahun 2020.

    Setelah tahun 2017, Kementerian ATR/BPN terus melakukan banyak terobosan sehingga dapat mendaftarkan sekitar 9,4 juta bidang tanah pada tahun 2018. Rinciannya, pada 2015 sebanyak 967.490 sertifikat, 2016 sebanyak 1.168.095 sertifikat, 2017 sebanyak 5,4 juta sertifikat dan di tahun 2018 sebanyak 9,4 sertifikat. Tri Wibisono menjelaskan, secara nasional target tahun 2019 masih di angka 9 juta sertifikat, sesuai amanat Presiden ketika program PTSL pertama kali dicanangkan, dan mampu memenuhi target di tahun 2025, semua bidang tanah di Indonesia akan terukur dan tercatat tanpa kecuali. Wahyu Pras-red

    Kementrian Agraria dan Tata Ruang/
    Badan Pertanahan Nasional

    Kanwil DIY :
    Jalan Brigjend Katamso (Komplek THR),Mergangsan,
    Kota Yogyakarta 55152

    Telp. (0274) 377747
    Fax. (0274) 374674

    email: diy@bpn.go.id
    http : //diy.atrbpn.go.id/

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain