Pasang IKLAN BARIS GRATIS! DAFTAR | LOGIN


Cepat, Mudah, dan Transparan Mengurus IMB Online di Bantul

    IMB Online di Bantul
    IMB Online di Bantul#2
    IMB Online di Bantul#3
    IMB Online di Bantul#4
    Ir. Sri Muryuwantini, MM

    Selain Sertifikat Hak Milik untuk legalitas tanah, ada dokumen lain yang sama kuatnya secara hukum, ada legalitas lain yang perlu diurus terkait kepemilikan ini, salah satunya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik tanah atau bangunan. Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, penting untuk mengurus IMB sebelum membangun sebuah hunian.

    Perlu masyarakat ketahui sebelumnya bahwa sekarang cara mengurus IMB online di beberapa daerah kabupaten/kotamadya di Indonesia semakin masif diterapkan. Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah harus datang bolak balik ke instansi terkait Dinas Perijinan di kabupaten/kotamadya.

    Salah satu kabupaten di DIY yang sudah menerapkan dan mengeluarkan IMB secara online ialah Kabupaten Bantul. Seperti disampaikan Ir. Sri Muryuwantini, MM., selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, “IMB Online ini kita mulai kita sejak April 2019 lalu. Saat ini kita sudah dipermudah dengan kemajuan teknologi, termasuk proses pembuatan IMB yang sudah bisa dilakukan secara online. Dengan metode online, masyarakat akan sangat menghemat banyak waktu dan tenaga. Sesuai arahan dan petunjuk pelaksana dari Pemerintah Pusat, bahwa tujuan sistem pembuatan IMB online ialah untuk memberi layanan prima kepada masyarakat, salah satu metode mengurangi praktek percaloan dan sebagai upaya menciptakan pelayanan birokrasi yang cepat dan transparan. Jadi pemohon mengisi data yang dibutuhkan lewat online tanpa harus mengunjungi kantor DPMPT.

    Sistem ini akan terintegrasi dengan instansi terkait lainnya. IMB punya peranan untuk melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama. “Silahkan masyarakat registrasi pada website tersebut dan siapkan file-file dalam bentuk scan berupa persyaratan IMB yang dibutuhkan untuk pengajuan. Ikuti petunjuk rincinya pada website tersebut. Atau apabila masih membutuhkan informasi bisa mengontak nomor telpon layanan kami, atau bisa rawuh ke kantor DPMPT, untuk meminta penjelasan dengan petugas customer service kami,” papar Sri Murwuryantini.

    Berikut adalah langkah-langkah mengurus IMB Online di kabupaten Bantul, antara lain :
    1. Kunjungi website https://perijinan.bantulkab.go.id
    2. Klik Perijinan Online
    3. Masuk Sistem Pelayanan Perizinan Online DPMPT Kab. Bantul
    4. Daftarkan diri Anda di website tersebut, kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar.
    5. Ajukan permohonan perizinan Anda.
    6. Pilihlah menu Izin Dasar.
    7. Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau rumah non-tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa bangunan.
    8. Scan dokumen yang dibutuhkan dengan jelas lalu unggah dan kirim, pengisian data harus lengkap agar permohonan tidak ditolak atau reject.
    9. Langkah terakhir, bayarlah retribusi ke Bank sesuai daerah masing-masing. Bukti bayar bisa di scan atau foto lalu unggah ke website.

    Beberapa kelengkapan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan (upload) :
    • Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) secara lengkap dan dibubuhi tandatangan.
    • Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon.
    • Fotokopi NPWP.
    • Fotokopi surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi notaris atau sejenisnya.
    • Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
    • Gambar rencana arsitektur.
    • Letak lokasi atau gambar satelit sesuai google map.
    • Perhitungan dan gambar rencana konstruksi.
    Pengajuan form IMB online tersebut akan diverifikasi dahulu oleh tim DPMPT. Apabila seluruh aspek kelengkapan berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat, selanjutnya akan dicek dan survei kesesuaian data tersebut langsung di lapangan. Namun apabila belum memenuhi, pihak DPMPT akan memberikan informasi balik ke pemohon.

    IMB selanjutnya akan diterbitkan oleh Kepala DPMPT. Masyarakat akan diinfokan melalui email, sms, whatsapp, pesan singkat, atau telepon. Saat pengambilan harap membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila diwakilkan orang lain yang mengambil. Tidak hanya saat membangun rumah, IMB juga harus ada saat membangun rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi, bisa jadi jaminan kredit di Bank, Peningkatan Status Tanah, sebagai acuan informasi peruntukan dan perencanaan jalan.

    IMB juga bisa berguna sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah, serta pengajuan KPR untuk pembelian rumah second. Sedangkan kelebihan kepemilikan IMB dibanding yang tidak mengantongi IMB adalah bangunan tersebut akan memiliki nilai jual tinggi, jaminan kredit bank, serta status tanah jadi meningkat. Selain itu, setelah pemohon mendapat IMB, dia akan mendapat gambaran dan informasi peruntukan dan rencana jalan. Ini akan berguna untuk proses pendirian bangunan yang akan dikerjakan, karena telah mendapat gambaran dari IMB tersebut. Wahyu Pras-red

    DINAS PENANAMAN MODAL
    DAN PERIJINAN TERPADU
    Kabupaten Bantul

    Komplek Perkantoran II Pemkab Bantul,
    Jl. Lingkar Timur Trirenggo Bantul
    Telp (0274) 367867 Fax : (0274) 367866
    Email : perijinan@bantulkab.go.id
    Website : http://perijinan.bantulkab.go.id

    PARTNER
    Archira - Architecture & Interior    A + A Studio    Sesami Architects    Laboratorium Lingkungan Kota & Pemukiman Fakultas Arsitektur dan Desain UKDW    Team Arsitektur & Desain UKDW    Puri Desain